Penyuluhan hukum mengenai perjanjian dan cara menyusun kontrak di bawah tangan
T Tujuan kegiatan PKM ini adalah untuk:1). Memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat umum (awam)asas-asas dan aspek hukum tentang perjanjian;2). Meningkatkan kepedulian dan keterampilan kepada masyarakat umum (awam)dalam hal membuat suatu kontrak;3). Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi Universitas Trisakti, khususnyabidang Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai realisasi program PengabdianKepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Trisakti.Penyuluhan Hukum Mengenai Perjanjian dan Cara Menyusun Kontrak di Bawah Tangandilakukan melalui metode daring: Memberikan ceramah melalui presentasi dan diskusi/tanya-jawab.Dari penyuluhan yang berjudul Penyuluhan Hukum Mengenai Perjanjian dan CaraMenyusun Kontrak di Bawah Tangan, yang semula akan dilakukan di UKM Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, tetapi dikarenakan keadaan Covid-19 maka tidak dimungkinkan dilaksanakan ditempat tersebut sehingga kami sebagai panitia mengambil langkah untuk melakukan secara metode daring, pada hari Sabtu, 29 Agustus 2020, maka dapat dikatakan bahwa pelaksanaan penyuluhan berhasil karena para peserta antusias dalam bertanya pada sesi diskusi dan tanya jawab.