DETAIL KOLEKSI

Pelatihan dan simulasi negosiasi perundingan penyusunan perjanjian kerja bersama di Kantor DPC SPN Kabupaten Tangerang


Oleh : Agus A. Muzayin, [et.al]

Info Katalog

Kata Kunci : workers, employers, work agreements

Subyek : Contract - Employment;Corporation law

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2015

Halaman : 34 p.


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2015_PKM_FH_Negosiasi-Perundingan-Penyusunan_Halaman-Judul.pdf
2. 2015_PKM_FH_Negosiasi-Perundingan-Penyusunan_Pengesahan.pdf
3. 2015_PKM_FH_Negosiasi-Perundingan-Penyusunan_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2015_PKM_FH_Negosiasi-Perundingan-Penyusunan_Bab-2_Rencana-Kegiatan.pdf
5. 2015_PKM_FH_Negosiasi-Perundingan-Penyusunan_Bab-3_Pelaksanaan-Kegiatan.pdf
6. 2015_PKM_FH_Negosiasi-Perundingan-Penyusunan_Bab-4_Evaluasi-Kegiatan.pdf
7. 2015_PKM_FH_Negosiasi-Perundingan-Penyusunan_Bab-5_Kesimpulan-dan-Rekomendasi.pdf
8. 2015_PKM_FH_Negosiasi-Perundingan-Penyusunan_Lampiran.pdf

P Perjanjian Kerja Bersama merupakan satu sarana Hubungan Industrial. Pada dasarnya PKB dibuat dengan motivasi yang menguntungkan semua pihak, dalam hal ini pihak pekerja maupun pihak pengusaha. Hal ikhwal yang dapat dilakukan dalam rangka menunjang proses produktivitas perusahaan bahwa antara pekerja dengan pengusaha harus memiliki itikad baik dalam menjalankan kegiatan dalam lingkup perusahaan, sehingga terpenuhinya hubungan harmonisasi antara pekerja dengan pengusaha yang dapat bermuara pada peningkatan kesejahteraan bagi pekerja. Dalam proses pembuatan PKB diperlukan adanya pemahaman yang mendalam mengenai proses pembuatan PKB yang sesuai dengan ketentuan hukum hingga kemampuan dalam bernegosiasi dengan pihak pekerja yang dalam hal ini diwakili oleh Serikat Pekerja. Mengingat waktu pembuatan PKB yang dirasa dapat dilakukan dengan tidak memakan waktu yang berlarut-larut terlebih di dalam 1 (satu) perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja maka pihak pengusaha selayaknya memiliki pengetahuan yang memadai dalam proses pembuatan PKB sehingga dapat dengan segera dihasilkannya kepastian hukum. Tujuan kegiatan PKM ini adalah untuk: 1. Pelaksanaan terhadap Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat dengan metoda penyuluhan hukum yang akan membahas aspek hukum dari perundingan perjanjian kerja bersama. 2. Memberikan tambahan pengetahuan kepada pekerja sehingga diharapkan para pekerja dalam suatu perusahaan, dapat turut dengan lebih bijaksana melakukan perundingan dengan pihak Pengusaha.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?