Penyuluhan hukum tentang hak menikah sebagai hak asasi manusia
T Tujuan kegiatan PKM ini adalah untuk :1). Memberikan gambaran berupa pengetahuan kepada masyarakat agar dapatmengetahui, mengerti, dan memahami yang dimaksud dengan hak untuk menikahsebagai HAM.2). Memberikan gambaran agar masyarakat dapat memahami aturan hukum nasionalIndonesia dan hukum internasional yang terkait dengan hak untuk menikah. Penyuluhan Hukum tentang Hak Menikah sebagai Hak Asasi Manusia dilakukan melaluimetode daring: Memberikan ceramah melalui presentasi dan diskusi/tanya-jawab. Dari penyuluhan yang berjudul Penyuluhan Hukum tentang Hak Menikah sebagai HakAsasi Manusia, yang semula akan dilakukan di UKM Kelurahan Tegal Alur, KecamatanKalideres, Jakarta Barat, tetapi dikarenakan keadaan Covid-19 maka tidak dimungkinkandilaksanakan ditempat tersebut sehingga kami sebagai panitia mengambil langkah untukmelakukan secara metode daring, pada hari Sabtu, 29 Agustus 2020, maka dapat dikatakan bahwa pelaksanaan penyuluhan berhasil karena para peserta antusias dalam bertanya pada sesi diskusi dan tanya jawab.