Penyuluhan hukum tentang tata cara pensertifikatan tanah
T Tujuan kegiatan adalah : 1). Memberikan pengetahuan kepada vrarga masyarakat mengenai ketentuanhukum yang berlaku di bidang pertanahan, khususnya yang berkaitandengan sertifikat tanah.2). Memberikan pemahaman mengenai pentingnya memiliki sutat tanda buktihak berupa sertifikat atas bidang tamhyang dimilikinya.3). Melaksalrakan Tri Dharma Perguruan Tinggi Universitas Trisakti, yaitupengabdian Kepada Masyarakat melalui kegiatan penyuluhan hukum yangberkaitan dengan aspek pertanahan. Berdasarkan kegiatan PKM penyuluhan hukum ini, maka dapat ditarikkesimpulan sebagai berikut:1). Masyarakat perkotaan merupakan sasaran yang teplt dalam penyuluhanhukum pertanahn, karena banyak permasalahan yang berkaitan dengankepemilikanny4 yang tidak saja berupa tanda bukti hakny4 pemindahanhaknya, pewarisan, alaupun kalua ingin dijadikan jaminan hutang.2). Dengan penguasrum materi yang baik dari penyuluh, maka penyuluhan inidapat diserap dengan baik oleh para peserta. Hal ini terbulti dari antusiasnyawarga masyarakat yang mengajukan pertarryaan dalam sesi diskusi dan tanyajawab, sehingga terjalin komunikasi dua arah.