Analisis yuridis terhadap hak asuh anak (hadhanah) atas ibu yang berpindah agama (Murtad) menurut hukum keluarga islam di Indonesia (studi putusan pengadilan agama parigi nomor 0117/Pdt.G/2016/PA.Prgi)
P Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun pada kenyatannya suatu perkawinan dalam pelaksanaannya tidaklah selalu berjalan lancar dan pada akhirnya berakhir dengan perceraian. Salah satu akibat putusnya suatu perkawinan karena perceraian adalah adanya hak pemeliharaan anak atau hadhanah. Sebagaimana masalah yang muncul dalam skripsi ini yaitu 1) Apakah dimungkinkan hak asuh anak (hadhanah) yang masih dibawah umur jatuh kepada ibu yang berpindah agama (murtad) menurut Hukum Keluarga Islam di Indonesia ? 2) Apakah putusan PA Nomor 0117/Pdt.G/2016/PA.Prgi tentang hak asuh anak sudah sesuai atau tidak sesuai menurut Hukum Keluarga Islam di Indonesia ?. Metode penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian hukum yuridis normatif. Sifat penelitian deskriptif analasis, menggunakan data sekunder, yang terdiri dari dua bahan hukum yaitu primer dan sekunder. Dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan 1) Bahwa orang yang murtad tidak dimungkinkan untuk menjadi pemegang hadhanah sebagaimana Pasal 156 huruf C 2) Putusan Pengadilan Agama Parigi Nomor 0117/Pdt.G/2016/PA.Prgi tidak bisa dikatakan sesuai atau tidak sesuai, karena Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur secara tegas kebolehan atau larangan pemegang hadhanah kepada orang tua yang berbeda agama.