DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap penetapan hak hadhanah kepada bapak bagi anak yang belum dewasa (Mumayyiz) berdasarkan hukum positif keluarga islam di Indonesia (studi kasus putusan MA nomor 547/K/Ag/2016)


Oleh : Dina Alpionita

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/I/018

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Setyaningsih

Subyek : Inheritance and succession (Islamic law)

Kata Kunci : Islamic family law, hadhanah rights.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010001400129_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_HK_010001400129_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TA_HK_010001400129_Bab-1_Pendahuluan.pdf 16
4. 2018_TA_HK_010001400129_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 31
5. 2018_TA_HK_010001400129_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 15
6. 2018_TA_HK_010001400129_Bab-4_Pembahasan.pdf 8
7. 2018_TA_HK_010001400129_Bab-5_Penutup.pdf 3
8. 2018_TA_HK_010001400129_Daftar-Pustaka.pdf 2
9. 2018_TA_HK_010001400129_Lampiran.pdf 73

H Hak asuh anak seringkali menjadi permasalahan sebelum atau sesudah perceraian. Dalam penelitian ini pokok permasalahan adalah sebagai berikut: Sebab pencabutan hak kekuasaan atas anak menurut undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan juncto tentang Kompilasi Hukum Islam dan Putusan Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 574 K/Ag/2016 tentang Hak Hadhanah Kepada Bapak Bagi Anak Yang Belum Dewasa (Mumayyiz) telah sesuai Hukum Keluarga Islam yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Pengaturan hak asuh anak di bawah umur (Mumayyiz) berada tidak pada pengasuhan ibunya akan tetapi jatuh pada ayahnya disebabkan sang ibu mempunyai kelakukan buruk berdasarkan dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan jo Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 574/K/Ag/2016, mengenai hak asuh anak dibawah umur (Mumayyiz) diberikan kepada ayah tidak sesuai dengan Pasal 156 huruf (a) dan pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam yang seharusnya berada pada hadhanah ibunya, akan tetapi telah sesuai dengan Pasal 41 huruf (a), Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan juncto Pasal 109 dan Pasal 156 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam maupun berdasarkan Syariah yang disebabkan sang ibu mempunyai berprilakuan buruk yang dapat membahayakan masa depan keselamatan rohani anak tersebut.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?