Perencanaan teknis operasional pengelolaan sampah di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara
K Kecamatan Penjaringan salah satu kecamatan di Jakarta Utara dengan luas wilayah 45,4057 km2 dan termasuk dalam kawasan wisata Area Luar Tembok Kota Tua Jakarta sebagai pusat wisata budaya sejarah berbasis masyarakat. Pengelolaan serta sarana dan prasarana persampahan di Kecamatan Penjaringan cukup memadai, akan tetapi masih terdapat permasalahan penanganan dan pengelolaan sampah skala kawasan. Pengelolaan sampah ini terdiri dari kegiatan pewadahan, pengumpulan, pemindahan, pengangkutan sampah ke TPST Bantar Gebang dengan pola individual tidak langsung. Metode pengambilan data pada perencanaan ini menggunakan SNI 19-3964-1994 tentang Metode Pengambilan Dan Pengukuran Contoh Timbulan Dan Komposisi Sampah Perkotaan. Berdasarkan hasil sampling laju timbulan sampah Kecamatan Penjaringan sebesar 1,51 liter/orang/hari dengan jumlah penduduk sebesar 330.920 jiwa pada tahun 2020 yang bersumber dari kawasan domestik dan non domestik. Komposisi sampah didominasi oleh sampah organik dengan persentase 51,02% dan sampah non organik 48,98%. Perencanaan teknis operasional pengelolaan sampah ini berorientasi pada PERDA Provinsi DKI Jakarta Nomor 03 Tahun 2013 dengan peningkatan sarana, SDM serta peran serta masyarakat. Perencanaan pengelolaan sampah selama 15 tahun ke depan dengan target peningkatan pelayanan 96% dan pengurangan sampah 50% hingga akhir tahun perencanaan. Tahap perencanaan ini terdiri dari Tahap transisi jangka pendek (2020-2022), tahap pertama jangka menengah (2023-2025) dan tahap kedua jangka panjang (2026-2035). Direncanakan pewadahan terpisah dengan 2 buah wadah berukuran 40L untuk sampah organik dan non organik dengan pola pengumpulan individual tidak langsung dan komunal tidak langsung serta pengangkutan sampah dengan rute optimal berdasarkan dengan Network Analysis melalui Geografis Information Sistem (GIS). Rencana Anggaran Biaya meliputi biaya investasi, operasional dan pemeliharaan dengan total biaya sebesar Rp.318.683.725.275,79
P Penjaringan Subdistrict, one of the sub-districts in North Jakarta with an area of 45.4057 km2 and is included in the tourist area of the Outer Wall of Kota Tua Jakarta as a center for community-based historical cultural tourism. The management and facilities and infrastructure for solid waste in Penjaringan District are quite adequate, however, there are still problems in handling and managing regional scale waste. This waste management consists of the activities of container, collection, transfer, and transportation of waste to the Bantar Gebang Landfill with an indirect individual pattern. The data collection method in this planning uses SNI 19-3964-1994 concerning the Method of Taking and Measuring Samples of Generation and Composition of Municipal Waste. Based on the sampling results, the waste generation rate in Penjaringan Subdistrict is 1.51 liters / person / day with a population of 330,920 people in 2020 originating from domestic and non-domestic areas. The composition of the waste is dominated by organic waste with a percentage of 51.02% and non-organic waste 48.98%. The operational technical planning for waste management is oriented to the Special Capital Region Jakarta Provincial Regulation No. 03/2013 with the improvement of facilities, human resources and community participation. Waste management planning for the next 15 years with a target of 96% service improvement and 50% waste reduction by the end of the planning year. This planning stage consists of a short-term transition stage (2020-2022), a medium-term first stage (2023-2025) and a long-term second stage (2026-2035). Separate container with 2 40L containers for organic and non-organic waste with indirect and indirect communal individual collection patterns as well as waste transportation with optimal routes based on Network Analysis through Geographic Information Systems (GIS). The Budget Plan includes investment, operational and maintenance costs with a total cost of Rp. 318,683,725,275.79