Tinjauan yuridis terhadap perdamaian industri jamu tradisional (studi kasus Putusan MA nomor 1397 K/Pdt.Sus-Pailit/2017 tentang kepailitan PT Njonja Meneer)
P PT Njonja Meneer merupakan Debitor yang diputus pailit, sebelumnya PT Nata Meridian Investara dan PT Citra Sastra Grafika yang merupakan salah satu kreditor dari PT Njonja Meneer mengajukan PKPU dan terjadilah perdamaian, tetapi PT Njonja Meneer tidak melakukan kewajibannya, sehingga Hendrianto Bambang Santoso salah satu kreditor mengajukan pembatalan perdamaian terhadap PT Njonja Meneer. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peraturan yang mendasari prosedur perdamaian dalam PKPU menurut UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap kasus PT Njonja Meneer dan Bagaimana pendapat hukum terhadap putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung dalam perkara Kepailitan PT Njonja Meneer. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka tipe penelitian yang digunakan adalah normatif, menggunakan data sekunder dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian tersebut menunjukkan kesimpulan bahwa prosedur perdamaian tersebut sudah sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan pendapat hukum atas putusan PN dan MA sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun mengenai saran adalah sebaiknya jangka waktu dalam PKPU dan perdamaian diberikan waktu yang lebih lama bagi debitor dalam melunasi atau membayar utangnya.