DETAIL KOLEKSI

Penerapan hak mendahului penyelesaian utang pajak dalam kepailitan PT Industries Badja Garuda berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang


Oleh : Tri Angriani Sultan

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/I/082

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Heru Pringgondani Sanusi

Subyek : Bankruptcy - Law and legislation

Kata Kunci : bankruptcy law, right to prepay, tax debt

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010001400418_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_HK_010001400418_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TA_HK_010001400418_Bab-1.pdf
4. 2018_TA_HK_010001400418_Bab-2.pdf
5. 2018_TA_HK_010001400418_Bab-3.pdf
6. 2018_TA_HK_010001400418_Bab-4.pdf
7. 2018_TA_HK_010001400418_Bab-5.pdf
8. 2018_TA_HK_010001400418_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2018_TA_HK_010001400418_Lampiran.pdf

D Dalam Kepailitan PT Industries Badja Garuda (PT IBG), Kurator memasukkan tagihan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan yang berupa utang pajak kedalam daftar tagihan konkuren. Pasal 21 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2009 mengatur tentang hak mendahulu utang pajak dalam hal ini Negara mempunyai kedudukan sebagai kreditor preferen. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan hak mendahulu atas utang pajak dalam kepailitan PT IBG dan bagaimana tanggung jawab Kurator terkait penyelesaian utang pajak PT IBG. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka tipe penelitian yang digunakan adalah normatif, bersumber dari data sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menarik kesimpulan berdasarkan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Penerapan hak mendahulu utang pajak dalam kepailitan PT IBG tidaklah dapat dilaksanakan. Hak mendahulu utang pajak telah hilang (daluwarsa). Hal ini didasarkan pada Pasal 21 ayat (4) dan (5) UU No. 16 Tahun 2009. 2) Kurator PT IBG selaku pihak yang melakukan pengurusan dan/ atau pemberesan terhadap harta pailit PT IBG tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam penyelesaian sisa utang pajak PT IBG. Adapun saran yang disampaikan kepada Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak harus senantiasa proaktif dalam penagihan pajak dan kepada Kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit hendaknya agar selalu bertindak konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?