Tinjauan yuridis terhadap aset jaminan atas nama pihak ketiga sebagai harta pailit (Studi Putusan Nomor: 15/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst)
K Kepailitan kepailitan, seringkali terjadi kurator memasukkan aset jaminan atas nama pihak ketiga yang bukan merupakan debitor pailit ke dalam daftar (pertelaan) harta pailit si debitor pailit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah aset jaminan atas nama pihak ketiga yang bukan debitur pailit merupakan harta pailit, apakah kurator dapat mengeksekusi aset jaminan milik pihak ketiga yang bukan merupakan harta debitur pailit, apakah putusan terkait aset jaminan atas nama pihak ketiga sebagai harta pailit menurut Putusan Nomor:15/Pdt.Sus-GugatanLain-Lain/2019/ PN.Niaga.Jkt.Pst sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.Metode penelitiannya adalah penelitian hukum normatif, dengan sifat penelitian deskriptif dan analisis data secara kualitatif serta cara penarikan kesimpulan deduktif. Kesimpulannya adalah Harta milik atas nama pihak ketiga yang juga merupakan seorang penanggung yang dijaminkan atas utang debitor pailit bukanlah sebagai harta pailit, kurator tidak berwenang untuk melakukan pengurusan terhadap harta milik atas nama pihak ketiga yang menjadi jaminan atas utang debitor pailit, putusan terkait aset jaminan atas nama pihak ketiga sebagai harta pailit menurut Putusan Nomor:15/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang karena dalam putusan tersebut hakim memutuskan bahwasanya harta milik atas nama pihak ketiganya selaku jaminan atas utang debitor pailit sebagai harta pailit dan kurator dalam putusan tersebut berwenang melakukan pengurusan atas harta milik atas nama pihak ketiga.