Penerapan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang
S Syarat yuridis kepailitan di Indonesia telah diatur dalam Undangundang nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU). Namun banyak kreditor yang tidak memperhatikan dengan baik syarat tersebut, seperti kasus PT.Bank Permata yang ingin mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debitornya yaitu PT. Mandira Prima Perkasa. Permasalahannya adalah apakah syarat mutlak dua kreditur atau lebih dalam proses kepailitan yang dimohonkan oleh PT.Bank Permata terhadap PT. Mandira Prima Perkasa telah sesuai menurut Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU dan bagaimana penerapan sistem pembuktian secara sederhana dalam praktek kepailitan pada kasus permohonan pailit PT.Bank Permata terhadap PT. Mandira Prima Perkasa berdasarkan putusan pailit No.06/Pailit/2010/PN.Niaga.Sby. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif analisis, dengan data primer dan sekunder dikumpulkan melalui studi lapangan dan studi kepustakaan, dianalisa secara kualitatif dengan pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh PT. Bank Permata terhadap PT. Mandira Prima Perkasa tidak berdasarkan fakta adanya dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sehingga permohonannya tersebut tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU, serta permohonannya tersebut mengabaikan penerapan sistem pembuktian yang sederhana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) UUK-PKPU, sehingga dalam putusan pailit No.06/Pailit/2010/PN.Niaga.Sby menolak permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh PT.Bank Permata.