Tinjauan yuridis terhadap perjanjian sewa guna usaha antara P.T BFI Finance Indoensia Tbk. dengan PT. Abdi Sarana Nusa dalam hal debitur wanprestasi
T Terjadi Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 9805002730 antara P.T. BFI Finance Indonesia Tbk. dengan P.T. Abdi Sarana Nusa, dimana P.T. BFI Finance Indonesia Tbk. (lessor/kreditur) menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan alat berat berupa komatsu hydraulic excavator kepada P.T. Abdi Sarana Nusa (lessee/debitur). Permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah benar debitur melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa guna usaha antara P.T. BFI Finance Indonesia Tbk. dengan P.T. Abdi Sarana Nusa dan apakah pertimbangan hakim tentang penyelesaian wanprestasi pada putusan telah sesuai dengan perjanjian sewa guna usaha antara P.T. BFI Finance Indonesia Tbk. dengan P.T. Abdi Sarana Nusa. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis bertipe normatif yang bersifat deskriptif, dengan pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan data sekunder, analisis data dilakukan secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil penelitian adalah debitur yaitu P.T. Abdi Sarana Nusa benar melakukan wanprestasi berupa keterlambatan pembayaran angsuran serta premi asuransi dan pertimbangan hakim terkait penyelesaian wanprestasi tidak terdapat kesesuaian antara putusan pengadilan (baik putusan PN Nomor 382/PDT.G/2010/PN.JKT.PST yang dikuatkan dengan putusan MA Nomor 1923 K/Pdt/2012) dengan Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 9805002730 karena pada putusan pengadilan mengenai perhitungan sisa angsuran yang belum dilunasi debitur tidak memperhitungkan besarnya denda keterlambatan uang sewa guna usaha dan denda keterlambatan atas premi asuransi.