Analisis yuridis terhadap pembagian harta warisan kepada anak perempuan berketurunan Tionghoa berdasarkan kitab Undang-Undang Hukum Perdata (studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 79/PK/PDT/2017)
S Sistem hukum waris di Indonesia sampai saat ini masih bersifat pluralisme karena belum dilakukan nya unifikasi hukum. Masih banyak terjadi permasalahan sengketa diantara para ahli waris tentang bagian yang diperoleh tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan. Seperti kasus yang terjadi pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 79/PK/PDT/2017 yang pokok permasalahan penelitiannya adalah (1) Bagaimanakah pembagian harta warisan Alm. Kasman Gunawan Gomasjaya berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Perdata. (2) Apakah Amar Putusan Mahkamah Agung No. 79/PK/Pdt/2017 yang menyatakan bahwa anak perempuan keturunan Tionghoa tidak berhak mendapatkan harta warisan dari kedua orang tua nya sudah adil atau belum menurut ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Untuk menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian nya adalah yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, teknik pengumpulan data nya adalah studi kepustakaan, analisis data nya menggunakan data kualitatif serta cara penarikan kesimpulan nya adalah logika deduktif. Kesimpulan dari studi putusan ini adalah (1) Pembagian harta warisan Alm. Kasman Gunawan Gomasjaya adalah Linda mendapatkan 1/5 bagian, Josephine mendapatkan 1/5 bagian. Imelda mendapatkan 1/5, Farida mendapatkan 1/5 bagian, dan Iwan mendapatkan 1/5 bagian. (2) Amar Putusan Mahkamah Agung No. 79/PK/Pdt/2017 dalam Pokok Perkara bagian 1 tentang pembagian harta warisan Alm. Kasman Gunawan Gomasjaya terhadap ahli warisnya tidak sesuai dengan Pasal 832, Pasal 841, Pasal 842 dan Pasal 852 KUHPerdata.