Tinjauan yuridis sengketa tata usaha negara antara Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan tujuh terpidana korupsi tentang pencabutan pembebasan bersyarat yang belum dilaksanakan
T Tujuan penelitian sebagai berikut: 1). Untuk menggambarkan atau menguraikan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berwenang memeriksa dan memutus perkara Nomor 217/G/2011/PTUN-JKT. 2). Untuk menggambarkan atau menguraikan kesesuaian Putusan Nomor 217/G/2011/PTUN-JKT dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Dilakukan penelitian secara hukum normatif terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Peraturan Perundang- Undangan yang mendasarinya. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan analisa terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta diketahui bahwa 1) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berwenang memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara antara menteri hukum dan HAM Republik Indonesia dengan tujuh terpidana korupsi, 2) putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku