Analisis yuridis terhadap MOU tahun 2012 antara Bakorkamla Republik Indonesia dengan Majlis Keselamatan Negara Malaysia sebagai sarana untuk mengurangi aktivitas illegal fishing di Selat Malaka dikaitkan dengan Unclos 1982
M Memorandum of Understanding in Respect of the Common Guidelines Concerning Treatment of Fishermen by Maritime Law Enforcement Agencies atau MoU Common Guidelines Tahun 2012 antara Bakorkamla Republik Indonesia dengan Majlis Keselamatan Negara Malaysia merupakan perjanjian sementara yang dibentuk berdasarkan Pasal 74 UNCLOS 1982 sebagai alternatif belum terbentuknya perjanjian batas perairan ZEE antara Indonesia dan Malaysia, serta untuk mengurangi aktivitas illegal fishing yang marak terjadi di batas perairan yang belum diperjanjikan, khususnya di Selat Malaka. Permasalahan yang diangkat adalah apakah MoU Common Guidelines dapat secara efektif mengurangi aktivitas illegal fishing di Selat Malaka dan apakah MoU Common Guidelines dapat ditingkatkan menjadi aturan yang berkekuatan hukum lebih kuat dan tegas sesuai UNCLOS 1982. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian ini ialah MoU Common Guidelines tidak secara efektif mengurangi aktivitas illegal fishing di Selat Malaka. Salah satu kasus yang menunjukan ketidakefektifan MoU ini adalah kasus KIA KM PKFB 1870. MoU Common Guidelines tidak mengatur penegakan hukum secara tegas sehingga dibutuhkan aturan yang berkekuatan hukum lebih kuat dan tegas, seperti Joint Development Agreement.