K
Kegiatan penangkapan ikan tanpa memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) merupakan suatu kegiatan yang tidak dibenarkan untuk dilakukan. Meskipun telah ada peraturan Undang-Undang yang mengatur mengenai larangan tersebut, masih saja ada pihak-pihak tertentu yang melanggar peraturan tersebut. Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah 1)Apakah penangkapan ikan tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dilakukan oleh KMN. BINTANG SAMUDRA II melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun dan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2005 serta Perda Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2007, 2)Apakah penangkapan ikan tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dilakukan oleh KMN. BINTANG SAMUDRA II melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 dan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2005 serta Perda Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2007. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analisis, data yang digunakan data sekunder, pengolahan data kualitatif, dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa ada dua peraturan daerah yang mengatur hal tersebut, yaitu PERDA Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Perjanjian Usaha Perikanan dan PERDA Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan Provinsi Jawa Timur, Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Batang Nomor: 23/Pid.Sus/2014/PN.BTG berkesimpulan bahwa Yaspaun sebagai pemilik kapal terbukti dan secara sah bersalah melakukan tindak pidana melakukan penangkapan ikan tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) .