Tinjauan yuridis pengaturan mengenai fudusia
T Tujuan penelitian adalah sebagai berikut : 1). Untuk memberikan gambaran pengaturan mengenai fidusia dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 848 K/Pdt.Sus/2012. 2). Untuk memberikan gambaran mengenai kesesuaian antara putusan Mahkamah Agung No. 848 K/Pdt.Sus/2012 dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Penelitian dilakukan secara normatif, bersifat analisis deskriptif, data yang digunakan adalah data sekunder. Pengolahan data secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan mengenai permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah kesesuaian antara Putusan Mahkamah Agung Nomor 848 K/Ppt.Sus/2012 dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia