Tanggung jawab direksi dalam pelepasan aset PT. Panca Wira Usaha berdasarkan Undang-Undang perseroan terbatas
D Direktur P.T. Panca Wira Usaha tidak meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam hal pelepasan aset pada Perseroan Terbatas yang berbentuk Badan Usaha Milik Daerah. Dimana seharusnya selain berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, P.T. yang berbentukB.U.M.D. juga harus mengikuti Peraturan daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 1999. Permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah direktur utama (Dahlan Iskan) dalam tindakan melepaskan asetnya telah sesuai dengan wewenangnya berdasarkan undang- undang perseroan terbatas dan apakah direksi dapat membebaskan diri dari tanggung jawabnya berdasarkan prinsip business judgement rule. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Data dianalisis secara kualitatif, sedangkan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa direktur gagal melaksanakan prinsip fiduciary duty khususnya duty of care dalam pengelolaan perseroan. Direksi dapat dikatakan telah melanggar fiduciary duty tidak dapat dilindungi oleh prinsip business judgement rule. Penulis menyarankan bahwa direksi seharusnya mematuhi prinsip fiduciary duty dalam melakukan pengelolaan perseroan dengan itikad baik dan berhati-hati. Dan pihak yang bersangkutan seperti komisaris seharusnya ikut mengawasi direksi dalam mengambil tindakan.