DETAIL KOLEKSI

Perlindungan hukum bagi kreditor yang objek jaminan fidusianya didaftarkan 2 (dua) kali ditinjau dari Undang-Undang nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia


Oleh : Diah Melani

Info Katalog

Subyek : Trusts and trustees

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Ning Adiasih

Kata Kunci : legal protection, repeat fiduciary, same debtor.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TS_MHK_110011900043_Halaman-Judul.pdf
2. 2021_TS_MHK_110011900043_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2021_TS_MHK_110011900043_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2021_TS_MHK_110011900043_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2021_TS_MHK_110011900043_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2021_TS_MHK_110011900043_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2021_TS_MHK_110011900043_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2021_TS_MHK_110011900043_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2021_TS_MHK_110011900043_Lampiran.pdf

S Sering dijumpai benda yang dibebani dengan jaminan fidusia difidusiakan lebih dari satu kali (fidusia ulang). Fidusia ulang adalah atas benda yang sama yang telah dibebankan fidusia, dibebankan fidusia sekali lagi. Telah jelas dalam Pasal 17 Undang-Undang Jaminan Fidusia melarang pemberi fidusia untuk melakukan fidusia ulang terhadap objek jaminan yang sudah terdaftar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana praktek Jaminan Fidusia yang didaftarkan 2 (dua) kali menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap kreditor yang objek jaminan fidusianya didaftarkan 2 (dua) kali oleh debitor yang sama.Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan, dan menganalisis bagaimana praktek Jaminan Fidusia yang didaftarkan 2 (dua) kali menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap kreditor yang objek jaminan fidusianya didaftarkan 2 (dua) kali oleh debitor yang sama. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dalam Undang -undang Nomor no. 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia sangat jelas disebutkan pada Pasal 17 melarang pemberi fidusia untuk melakukan fidusia ulang terhadap objek jaminan yang sudah terdaftar, sebagai bentuk kepastian hukum bahwa fidusia yang sudah terdaftar tidak diperbolehkan didaftarkan Kembali dengan objek jaminan fidusia yang sama, serta Pada Pasal 28 juga sudah sangat jelas bentuk perlindungan hukum bagi kreditornya, karena disebutkan bahwa:“Apabila atas benda yang sama menjadi objek jaminan fidusia lebih dari 1 (satu) perjanjian jaminan fidusia, maka hak yang didahulukan adalah kreditor yang mendaftarkan pertama kali ke kantor Pendaftaran Fidusia,itu berarti berarti bahwa apabila pemberi fidusia membebani benda yang sama, yang menjadi objek jaminan fidusia (fidusia ulang) pada kreditor lainnya, maka hak yang didahulukan untuk mengambil pelunasan utang apabila debitor wanprestasi diberikan kepada kreditor yang lebih dahulu mendaftarkan fidusia tersebut. Namun dalam kehidupan masyarakat terutama masalah pendaftaran Fidusia ternyata masih banyak ditemukan beberapa kasus- kasus objek Jaminan Fidusia yang sudah didaftarkan namun di fidusia ulangkan kembai atau didaftarkan Kembali dengan objek jaminan fidusia yang sama, dan semua itu terjadi atas kelalaian para pihak yang terlibat dalam jaminan Fidusia tersebut dan juga ada beberapa kelemahan pada sistem online.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?