Aspek yuridis perkawinan beda kewarganegaraan
T Tujuan kegiatan PKM ini adalah untuk:1). Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakatmelalui penyuluhan hukum tentang aspek hukum prenikahan beda kewarganegaraandi Indonesia.2). Memberikan pengetahuan kepada masyarakat di wilayah UKM Kelurahan TegalAlur, Kecamatan Kaliders, Jakarta Barat tentang aspek hukum pernikahan bedakewarganegaraan di Indonesia.Penyuluhan Hukum Aspek Yuridis Perkawinan Beda Kewarganegaraan, dilakukan melaluimetode daring: Memberikan ceramah melalui presentasi dan diskusi/tanya–jawab.Dari penyuluhan yang berjudul Penyuluhan Hukum Aspek Yuridis Perkawinan BedaKewarganegaraan, yang semula akan dilakukan di UKM Kelurahan Tegal Alur, KecamatanKalideres, Jakarta Barat, tetapi dikarenakan keadaan Covid-19 maka tidak dimungkinkandilaksanakan ditempat tersebut sehingga kami sebagai panitia mengambil langkah untukmelakukan secara metode daring, pada hari Sabtu, 29 Agustus 2020, maka dapat dikatakanbahwa pelaksanaan penyuluhan berhasil karena para peserta antusias dalam bertanya pada sesidiskusi dan tanya jawab.