DETAIL KOLEKSI

Penyuluhan hukum pentingnya akta perkawinan dan akta kelahiran, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang


Oleh : Elfrida Gultom

Info Katalog

Kata Kunci : marriage certificate, birth certificate, population administration

Subyek : Civil registration - Birth certificate;Marriage certificate

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2014

Halaman : 24 p.


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2014_PKM_FH_Penyuluhan-Hukum-Pentingnya-Akta-Perkawinan-_Halaman-Judul.pdf 5
2. 2014_PKM_FH_Penyuluhan-Hukum-Pentingnya-Akta-Perkawinan-_Lembar-Pengesahan.pdf 1
3. 2014_PKM_FH_Penyuluhan-Hukum-Pentingnya-Akta-Perkawinan-_Bab-1_Pendahuluan.pdf 2
4. 2014_PKM_FH_Penyuluhan-Hukum-Pentingnya-Akta-Perkawinan-_Bab-2_Rencana-Kegiatan.pdf
5. 2014_PKM_FH_Penyuluhan-Hukum-Pentingnya-Akta-Perkawinan-_Bab-3_Pelaksanaan-Kegiatan.pdf
6. 2014_PKM_FH_Penyuluhan-Hukum-Pentingnya-Akta-Perkawinan-_Bab-4_Evaluasi-Kegiatan.pdf
7. 2014_PKM_FH_Penyuluhan-Hukum-Pentingnya-Akta-Perkawinan-_Bab-5_Kesimpulan-dan-Rekomendasi.pdf
8. 2014_PKM_FH_Penyuluhan-Hukum-Pentingnya-Akta-Perkawinan-_Lampiran.pdf

A Akta kelahiran adalah akta catatan sipil hasil pencatatan terhadapperistiwa kelahiran seseorang. Sampai saat ini masih banyak anak Indonesia yangidentitasnya tidak/belum tercatat dalam akta kelahiran, secara de jurekeberadaannya dianggap tidak ada oleh negara. Hal ini mengakibatkan anak yanglahir tersebut tidak tercatat namanya, silsilah dan kewarganegaraannya serta tidakterlindungi keberadaanya. Banyak permasalahan yang terjadi berpangkal darimanipulasi identitas anak. Semakin tidak jelas identitas seorang anak, makasemakin mudah terjadi eksploitasi terhadap anak seperti anak menjadi korbanperdagangan bayi dan anak, tenaga kerja dan kekerasan.Pasal 27 (1) Undang-undang No. 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan disebutkan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan olehpenduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiranpaling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Selanjutnya, Pasal 27 (2)menyebutkan bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkanKutipan Akta Kelahiran. Berdasarkan undang-undang tersebut, para orangtuawajib segera membuat akta kelahiran bagi anak mereka.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?