Penyuluhan hukum tentang pembagian waris anak luar kawin menurut KUHPerdata
B Berdasarkan uraian ini Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan ini bahwa : Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdatadengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnyayang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/ataualat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasukhubungan perdata dengan keluarga ayahnya.