Penyuluhan hukum hak perempuan akibat putusnya perkawinan Islam (Perceraian dan Kematian) di Indonesia RT 005 RW 007, Kel. Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan
S Sebagai makhluk Allah SWT yang paling mulia, manusia tidak pernah terlepas darifitrahnya, yang salah satunya adalah hasrat untuk mendapatkan seorang pendampinghidup yang akan menemaninya mengarungi kehidupan di dunia dan di akhirat. Sebagaiagama rahmatul lil ‘alamin, Islam memberikan jalan atau cara bagi umatnya untukmendapatkan calon pendamping hidup tersebut dengan jalan pernikahan atauperkawinan yang syah menurut syariat maupun hukum positif di Indonesia.Salah satu tujuan pernikahan itu adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawaddahwa rahmah, dimana dengan adanya pernikahan ini diharapkan seseorang akanmendapatkan ketentraman hidup dan dapat mengarahkan seseorang pada kehidupanyang lebih baik, dan menyambung silaturahmi antara kedua keluarga suami dan istrisampai akhir hayat.