Penyuluhan hukum bagi calon TKI mengenai fungsi perlindungan Kantor Perwakilan RI di Luar Negeri
B Berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk dapat bekerja dimanapun mereka berada, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk dapat menghormati (respect), melindungi (protect), bahkan memenuhi (fulfill) hak mereka tersebut. Salah satu contoh kewajiban pemerintah berkaitan dengan hak TKI bekerja di luar negeri adalah melindungi mereka pada masa penempatan yakni ketika mereka telah berada di negara penerima dari segala bentuk pelanggaran hak asasi, mulai dari masalah kontrak kerja, upah hingga masalah kekerasan fisik dan mental yang dialaminya. Pemerintah, dalam hal ini Perwakilan Republik Indonesia (RI) baik Kedutaan maupun Konsulat Jenderal memiliki fungsi melindungi warga negaranya, dan hal tersebut telah diatur dalam Konvensi Wina 1961 dan Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Diplomatik dan Hubungan Konsuler.