Paradigma penanganan permasalahan bank ditinjau dari Undang-Undang nomor 9 tahun 2016 tentang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan
P Perbankan memiliki posisi strategis sebagai lembaga intermediasi dan penunjang sistem pembayaran. Selain itu, bank juga sebagai agent of development, yang dapat mendorong kemajuan pembangunan melalui fasilitas kredit dan kemudahan-kemudahan pembayaran dan penarikan dalam proses transaksi yang dilakukan para pelaku ekonomi.Dalam melakukan fungsinya tersebut, sektor perbankan memiliki eksposur terhadap berbagai macam risiko. Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, sektor perbankan dituntut untuk mampu secara efektif mengelola risiko-risiko yang dihadapinya agar dapat memelihara kesinambungan proses bisnisnya sehingga proses intermediasi keuangan dalam perekonomian dapat berkelanjutan dan berjalan dengan efisien. Dengan melihat pentingnya perbankan dalam perekonomian maka upaya memperbaiki dan memperkuat sektor keuangan khususnya perbankan menjadi sangat penting.Mengingat pentingnya sektor perbankan dalam sistem keuangan di Indonesia, Pemerintah dan DPR sepakat bahwa perlu ditetapkan Undang-Undang yang mengatur secara khusus mengenai mekanisme pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. Untuk itu, pada tahun 2016 telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan atau yang selanjutnya disebut UU PPKSK.UU PPKSK mengatur peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Peran masing-masing lembaga dalam KSSK diharapkan dapat menutup celah kekosongan pengaturan yang ada selama ini dan diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kerja perusahaan yang baik (good corporate governance) antar lembaga yang pada akhirnya mendukung berfungsinya market discipline dalam rangka pencegahan dan penanganan permasalahan bank.Titik berat UU PPKSK terletak pada pencegahan dan penanganan permasalahan bank sistemik sebagai bagian penting dari sistem keuangan. Dalam Undang-Undang ini, kebijakan penanganan permasalahan bank diutamakan menggunakan sumber daya bank itu sendiri (bail-in) dan pendekatan bisnis tanpa menggunakan anggaran negara (bail-out).