Perlindungan hukum terhadap PT. Astra Sedaya Finance selaku pemegang jaminan fidusia (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor: 345/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel)
L Lembaga Pembiayaan adalah salah satu bentuk usaha di bidang lembaga keuangan bukan bank yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, tabungan dan surat sanggup bayar. Dalam melakukan pembiayaan untuk kredit pembelian kendaraan bermotor, maka lembaga pembiayaan mensyaratkan adanya suatu jaminan yaitu kendaraan bermotor itu sendiri sebagai jaminan dari kredit yang diberikan dalam praktek yang terjadi sering kali timbul permasalahan mengenai pembiayaan khususnya jaminan fidusia itu sendiri terutama yang terjadi pada PT. Astra Sedaya Finance selaku kreditur dengan Apriliani Dewi selaku debitur dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 345/Pdt.g.2018/Pn.Jkt.Sel diantaranya permasalahan tersebut adalah bagaimana kesesuaian Jaminan Fidusia antara Kreditur dengan Debitur dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 345/pdt.g/2018/Pn.Jkt.Sel khususnya menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia, bagaimana perlindungan hukum dari sisi kreditur pemegang Jaminan fidusia dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta selatan Nomor 345/pdt.g/2018/Pn.Jkt.Sel, dan apakah pertimbangan hukum Hakim dalam putusan tersebut telah memenuhi keadilan bagi kreditur maupun debitur. Metode penelitian ini menggunakan metode kepustakaan bersifat yuridis normatif yang mana hasil dari penelitian ini adalah kesesuaian jaminan fidusia yang terjadi antara PT. Astra Sedaya Finance selaku Kreditur dengan Apriliani Dewi selaku Debitur dalam putusan Pengadilan Jakarta Selatan Nomor 345/Pdt.G/2018/PN.Jkr.Sel telah sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia dimana telah adanya Perjanjian Pembiayaan sampai dengan proses akta Jaminan fidusia dan terbitnya jaminan fidusia itu sendiri. Perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang jaminan fidusia diataranya dapat melakukan eksekusi secara parate eksekusi dengan sertifikat jaminan fidusia tersebut, melakukan penjualan melalui lelang, dan penjualan dibawah tangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 15, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Jaminan Fidusia namun pada pada saat PT. Astra Sedaya Finance ingin melakukan eksekusi kepada debitur terjadi hambatan dan kendala yang menyebabkan eksekusi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya karena adanya upaya hukum dari debitur yang melakukan gugatan perbuatan melawan hukum atas upaya tersebut. Kemudian atas pertimbangan hakim dalam perkara sebagaimana dimaksud dikatikan dengan teori keadilan maka dapat disimpulkan bahwa Hakim lebih cenderung mempertimbangkan keadilan bagi para pihak berperkara sesuai dengan porsinya dari masing-masing pihak meskipun didalamnya masih ada pihak yang belum menerimanya secara penuh sebagaimana dikemukakan oleh L.J. van Apeldoorn, J.van Kan dan J.H. Beekhuis yang menyatakan :“keadilan itu memperlakukan sama terhadap hal yang sama dan memperlakukan yang tidak sama sebanding dengan ketidaksamaanannya. Asas keadilan tidak menjadikan persamaan hakiki dalam pembagian kebutuhan-kebutuhan hidup. Hasrat akan persamaan dalam bentuk perlakuan harus membuka mata bagi ketidaksamaan dari kenyataan-kenyataan.