Perlindungan hukum terhadap merek terkenal untuk kelas sejenis sebagai suatu pengembangan ekonomi di Indonesia
P Penggunaan merek sebuah perusahaan telah membangun suatu karakter tersendiri terhadap produk-produk di dalam pasar dan diharapkan produk tersebut dapat membentuk reputasi bisnis terhadap penggunaan merek tersebut. Oleh karena itu, apabila ditemukan persamaan terhadap sebuah merek yang sudah terdaftar sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dapat menolak pendaftaran merek tersebut, namun ada saja pendomplengan merek terkenal sejenis yang lolos dalam pendaftaran merek. Permasalahan yang diangkat adalah1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap merek terkenal untuk kelas sejenis? dan 2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap merek terkenal untuk kelas sejenis dikaitkan dengan pengembangan ekonomi di Indonesia?. Penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Perlindungan hukum terhadap merek terkenal untuk kelas sejenis di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 21. Di dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dijelaskan bahwa Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, apabila Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya. Selain itu juga perlindungan terhadap suatu merek diberikan kepada suatu merek yang terdaftar terlebih dahulu sesuai dengan asas fist to file (Pasal 3 UU Merek dan Indikasi Geografis). Diketahui bahwa merek ALSTYLE, FLM dan juga SKYWORTH adalah suatu merek terkenal di dunia. Sehingga dengan adanya aturan fist to file (Pasal 3) serta ketentuan Pasal 21 UU Merek, ternyata belum dapat sepenuhnya untuk melindungi suatu merek terkenal. Padahal dengan memberikan perlindungan hukum terhadap suatu merek terkenal akan dapat memberikan dampak yang baik bagi pengembangan perekonomian di Indonesia.Perlindungan hukum terhadap merek terkenal untuk kelas sejenis dikaitkan dengan teori keadilan dalam Undang- undang Nomor 20 Tahun 2016 nampaknya masih belum dapat sepenuhnya dapat melindungi merek terkenal seperti dalam kasus merek terkenal ALYSTYLE, FLM dan SKYWORTH karena tidak terlaksana suatu aturan hukum yang telah tertulis dalam suatu peraturan perundang-undangan hal tersebut menunjukkan bahwa masih kurang terciptanya suatu keadilan dalam Undang-undang merek tersebut.