DETAIL KOLEKSI

Perlindungan hukum kepada kreditor atas objek jaminan fidusia yang dialihkan kepada pihak ketiga


Oleh : Althur Samuel Napitupulu

Info Katalog

Nomor Panggil : 110160163

Subyek : Criminal law;Debtor and creditor - Law and legislation

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Endyk M. Asror

Kata Kunci : guarantee of the fiduciary over, the execution, an object gguarantee of the fiduciary over.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TS_MHK_110160163_Halaman-Judul.pdf 10
2. 2019_TS_MHK_110160163_Lembar-Pengesahan.pdf 3
3. 2019_TS_MHK_110160163_Bab-1_Pendahuluan.pdf 27
4. 2019_TS_MHK_110160163_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 51
5. 2019_TS_MHK_110160163_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 28
6. 2019_TS_MHK_110160163_Bab-4_Pembahasan.pdf 15
7. 2019_TS_MHK_110160163_Bab-5_Penutup.pdf 3
8. 2019_TS_MHK_110160163_Daftar-Pustaka.pdf 3

J Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda yang tidak bergerak yang tetap berada dalam penguasaan debitor, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Kreditor. Unsur atau elemen pokok Jaminan Fidusia yaitu agunan untuk pelunasan utang, utang yang dijaminkan dengan jumlahnya yang tertentu. Dalam hal ini yaitu, Objek Jaminan Fidusia yang merupakan benda bergerak yang berwujud yang penguasaan benda jaminan tersebut masih dalam kekuasaan Debitor. Jaminan Fidusia memberikan hak yang diutamakan kepada Kreditor yang berupa hak milik atas benda jaminan berpindah kepada Kreditor atas dasar kepercayaan, tetapi, benda tersebut masih dalam penguasaan Debitor. Namun, apabila Debitor cidera janji, maka, Kreditor berhak melakukan proses eksekusi, dimana, eksekusi obyek Jaminan Fidusia yaitu dengan pengambilan kembali barang jaminan dari tangan Debitor maupun Pihak Ketiga yang beritikad baik, yang merupakan upaya terakhir untuk penyelamatan asset dalam upaya meminimalisasi kerugian dan dilakukan apabila Debitor sudah tidak sanggup lagi melakukan pembayaran angsuran dan/ atau cidera janji dengan melakukan penjualan barang jaminan yang hasil akhirnya, penjualan tersebut dipergunakan untuk melunasi sisa hutang Debitor, dengan catatan, pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan dengan itikad baik tanpa adanya unsur tindak pidana didalamnya dan dibuktikan dengan bukti kepemilikan yang sah serta Sertifikat Jaminan Fidusia.Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan yuridis empiris (empiric legal research) yang bertujuan untuk mendeskripsikan mengenai permasalahan yang akan diteliti dan dilihat dari sifatnya, dapat dikatakan juga, penelitian yang bersifat deskriptif analitis.Berdasarkan hasil penelitian penulis, proses penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan Kreditor apabila Debitor melakukan perbuatan cidera janji yaitu dengan melakukan proses eksekusi objek jaminan fidusia dari Debitor maupun dari penguasaan Pihak Ketiga dengan ketentuan Kreditor memiliki bukti yang Sah atas kepemilikan objek jaminan fidusia yang akan dieksekusi dan objek jaminan fidusia tersebut telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai objek jaminan fidusia yang dibuktikan dengan adanya Sertifikat Fidusia.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?