Analisis yuridis tentang tindak pidana perdagangan manusia melalui media sosial di Jakarta Utara (Studi Kasus Putusan no.477/Pid.Sus/2019/PNJkt Utr)â€
Nomor Panggil : 2020/II/184
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2020
Pembimbing 1 : Ermania Widjajanti
Subyek : Criminal law;Human trafficking
Kata Kunci : criminal law, special crimes, criminal acts of trafficking in persons
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2020_TA_SHK_010001300211_Halaman-Judul.pdf | ||
2. | 2020_TA_SHK_010001300211_Lembar-Pengesahan.pdf | 5 | |
3. | 2020_TA_SHK_010001300211_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 13 | |
4. | 2020_TA_SHK_010001300211_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf |
|
|
5. | 2020_TA_SHK_010001300211_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf |
|
|
6. | 2020_TA_SHK_010001300211_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf |
|
|
7. | 2020_TA_SHK_010001300211_Bab-5_Kesimpulan.pdf |
|
|
8. | 2020_TA_SHK_010001300211_Daftar-Pustaka.pdf | ||
9. | 2020_TA_SHK_010001300211_Lampiran.pdf |
|
T Tindak pidana perdagangan orang melalui media sosial ,terdakwa melakukan tindak pidana dengan mengeksploitasi dan memperoleh manfaat keuntungan. Kemudian pelaku mengambil foto korban dan menyebarluaskannya di dalam website semprot.com sehingga dapat dilihat oleh publik. Berdasarkan hal tersebut maka peneliti akan menganalisis berdasarkan (studi kasus putusan no.477/Pid.Sus/2019/PNJkt Utr) dengan pokok permasalahan yang akan peneliti uraikan adalah1). Apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ?. 2). Bagaimanakah pertimbangan majelis hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku dalam perkara putusan No.477/Pid.Sus/2019/PN Jakarta Utara ?. Dalam hal ini peneliti menggunakan tipe penelitian normatif dan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, dengan melakukan studi kepustakaan. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan kesimpulan dengan menggunakan cara deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1).Perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur Pasal 2(1) Undang-Undang no.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 45 (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 2).terdakwa dapat dituntut dengan pidana maksimal yaitu 15 tahun penjara.