Pengawasan perizinan reklame dan kontribusi penerimaan pajak reklame di tinjau dari Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
E E) Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. Pajak Reklame adalah pajak terhadap penyelenggaraan reklame yang dilakukan oleh orang atau badan. Pokok permasalahannya adalah bagaimanakah peran pengawasan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam rangka meningkatkan Pajak Reklame dan bagaimana kontribusi penerimaan Pajak Reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah di Provinsi DKI Jakarta. Metode penelitian digunakan tipe penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif, data sekunder dan data primer dianalisa secara kualitatif, penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Upaya penegakan hokum Pemerintah Daerah DKI Jakarta terhadap penyelenggara reklame, harus melakukan pengawasan dan penertiban reklame secara berkala untuk mengetahui tingkat kepatuhan penyelenggara reklame terhadap ketentuan hukum yang berlaku serta menerapkan sanksi adminstrasi dan pidana terhadap pelanggaran reklame dan pajak reklame. Dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun telah terjadi peningkatan penerimaan Pajak Reklame sebesar kurang lebih 3 (tiga) kali lipat. Hal itu menunjukkan bahwa pentingnya optimalisasi fungsi pengawasan untuk meningkatkan penerimaan Pajak Reklame DKI Jakarta.