Penerapan Sistem Online Single Submission (OSS) bagi perusahaan dalam berbisnis dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
P Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyesuaian penerapan Sistem OSS pada pelaku usaha dalam berbisnis dikaitkan dengan PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, serta mengetahui bagaimana menyelesaikan kendala yang timbul dalam penerapan Sistem OSSJenis Penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu dengan menggunakan data yang diperoleh langsung dari lapangan. Data lapangan merupakan data primer dalam penelitian ini. Untuk melengkapi data primer dilakukan pula penelitian kepustakaan yang merupakan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengambilan sample yang digunakan adalah purposive sampling. Untuk mengkaji dan mengetahui hasil pelitian ini, maka subjek penelitian ini ditentukan sejumlah 3 (tiga) orang narasumber dan 4 (empat) orang responden. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif.Hasil Penelitian: Pertama, Melihat dari Kesesuaian regulasi antara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terhadap Sistem OSS berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Kesesuaian regulasi ini menjadi sangat penting dalam penerapan Sistem OSS karena untuk menerbitkan perizinan bagi pelaku usaha pada sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik ini yang akan menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam melaksanakan proses prizinan berusa mengunakan Sistem OSS. Melihat kesiapan pemerintah dalam menghadapi tantangan-tantangan yang timbul pada Sistem OSS serta melihat kesiapan pelaku usaha dalam menerima Sistem OSS untuk diterapkan pada pelaksanaan kegiatan usaha yang semua perizinan yang diperlukan diproses dalam satu sistem pelayanan yaitu sistem OSS. Kedua, upaya pemerintah dalam menyelesaikan kendala-kendala serta hambatan yang timbul dalam penerapan Sistem OSS dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik adalah dengan membentuk satuan tugas mulai dari Satuan Tugas Nasional, Satuan tugas Provinsi, Satuan tugas Kabupaten/Kota. Tugas dari Satuan Tugas ini adalah untuk mengawali serta menyelesaikan masalah dan hambatan pada Sistem OSS yang digunakan oleh pelaku usaha.