Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dalam kegiatan usaha berbentuk kartel yang dibentuk oleh Kebijakan Publik Pemerintah (studi putusan KPPU No 02/KPPU-I/2016)
K Kartel merupakan adanya larangan antar pelaku usaha untuk membuat perjanjian yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa, yang mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat (pasal 11 dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat). Adanya hasil kesepakatan rapat pembahasan permasalahan dan solusi mengatasi keterpurukan harga ayam ras hidup tingkat peternak tanggal 14 September 2015 dengan tujuan mengatasi keterpurukan harga ayam ras. Dimana menurut KPPU melalui putusan KPPU No. 02/KPPU-I/2016 tertanggal 13 Oktober 2016 menyatakan para pelaku usaha yang terdiri dari 12 (duabelas) perusahaan pembibitan ayam ras yang mengikuti rapat pembahasan dan di ketahui oleh Pemerintah Cq Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan telah melakukan kartel dan dikenakan sanksi denda. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dalam kegiatan yang dibentuk oleh Kebijakan Publik Pemerintah (studi Putusan KPPU No. 02/KPPU-I/2016), apakah bentuk kesepakatan para pelaku usaha tersebut memang merupakan kartel dan sudah tepat dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif yakni dengan mengkaji hasil penelitian untuk menarik kesimpulan.