Monopoli BUMN sektor kebandarudaraan dan kepelabuhanan menurut pasal 51 uu no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat
M Masyarakat Indonesia Tidak Bisa Lepas dari produk BUMN yang Pembentukannya menjadi salah satu peranan negara di bidang pembangunan ekonomi dimana negara dituntut untuk mengatur dan mengelola sumber daya yang penting bagi kemajuan pembangunan nasional atau cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh negara sehingga diberikan kewenangan untuk memonopoli bidang usaha. Monopoli adalah salah satu cerminan dari kebijakan ekonomi yang termuat dalam Pasal 33 UUD Tahun 1945 kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaigan Usaha Tidak Sehat dimana Pasal 51 tersebut menjadi pedoman dasar sebagai norma baru dalam sistem demokrasi ekonomi Indonesia. Namun monopoli dekat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga sebagaimana amanat undang-undang tersebut dibentuklah Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai pegawas dalam iklim usaha di Indonesia. Oleh karena itu pelaksanaan monopoli perlu penjabaran khusus dalam batasan monopoli terkhusus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor Kebandarudaraan dan Kepelabuhanan dimana dalam penerapan hukum sebagai mana Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada perkara Nomor 18/KPPU-I/2009 yang dilakukan oleh PT. Angkasa Pura I Persero dan Perkara Nomor 02/KPPU-I/2013 yang dilakukan oleh Pelindo II. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif yaitu suatu metode dalam penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber utama data sekunder atau bahan pustaka. Sumber data yang dipergunakan yaitu data sekunder yang dimaksudkan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan-bahan tersier. Selain itu, digunakan pula data primer untuk mendukung penelitian dan menunjang sumber data sekunder yang telah ada. Dari hasil penelitian dapat diperoleh bahwa meskipun BUMN sebagai subjek hukum, KPPU tetap menjatuhkan sanksi yang jelas menggambarkan bahwa BUMN memiliki hak monopoli namun tidak serta merta badan hukum tersebut memiliki imunitas terhadap Undang-Undang.