Perlindungan hukum terhadap dualisme kepemilikan merek "NWB" (kajian Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nomor 29/PDT.-SUS-MEREK/2017/PN.NIAGA.JKT.PST.JO. Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1493 K/PDTÂ SUS-HKI/2017)
M Merek merupakan salah satu aset penting bagi perusahaan untuk membedakan barang atau jasa suatu perusahaan, sehingga harus mendapat perlindungan hukum dari negara. Untuk mendapatkan perlindungan hukum diatas, maka merek harus diajukan permohonan pendaftaran kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan lntelcktual karena sistem pengaturan merek diatas menganut sistem first to file. Namun sistem pendaftaran mer ek ini belum ilaksanakan dengan baik karena ada merek yang telah terdaftar terlebih dahulu, tetapi telah dibatalkan oleh Pengadi lan Niaga Jakarta Pusat karena dia nggap telah didaftar dengan itikad baik. Penulis meneliti perlindungan hukum bagi pemegangmerek terdaftar pertama sekali dngan menggunakan metode penelitian secara normatif dan menganalisis putusan Pengadilan niaga Jakarta Pusat atas sengketa merek NWB dengan para pihak Nippon Wiper Blade Co.,Ltd., Perseroan yang berkedudukan di Jepang melawan Romy Sianaryo. Sengketa merek tersebut bermula pada saat Nippon Wiper Blade Co.,Ltd., mendaftarkan mereknya ke Indonesia, namun ditolak oleh Menteri karena telah lebih dulu terdaftar merek NWB milik omy Sianaryo. Atas dasar penolakan tersebut, Nippon Wiper Blade Co.,Ltd., merasa sebagai emilik merek terkenal dan telah terdaftar pertama sekali di Jepang telah menggugat emba talan merek NWB milik Romy Sianaryo di Peag adil an Niaga Jakarta Pusat dan majelis hakim telah mengabulkan gugatan Nippon Wiper Blade Co.,Ltd., dengan pertimbangan hukum merek NWB milik Romy Sianaryo telah didaftarkan dengan itikad tidak baik (bad faith).