Dampak ketersediaan ruang terbuka hijau terhadap penanggulangan banjir di Kota Padang ditinjau dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang
K Kualitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada 30 tahun terakhir mengalami penurunan mengakibatkan terjadi banjir diperkotaan. Di Kota Padang sering terjadi banjir. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Padang telah memberikan penanggulangan terhadap terjadinya banjir di Kota Padang, bagaimana dampak ketersediaan Ruang Terbuka Hijau terhadap penanggulangan banjir di Kota Padang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, dan bagaimana upaya Pemerintah Daerah mencapai target Ruang Terbuka Hijau dalam hal penanggulangan banjir di Kota Padang. Penilitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan data sekunder sebagai data yang dapat menunjang keberadaan data primer. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Hasil analisisnya adalah bahwa pelaksanaan tata ruang Kota Padang dalam menaggulangi banjir sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang dan Ruang Terbuka Hijau Kota Padang, Terdapat perbedaan target RTH di Kota Padang yang signifikan antara data sekunder berupa Master Plan Kota Padang Tahun 2012 melalui Laporan Akhir dengan hasil wawancara, beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah memberikan dasar hukum yang pasti, ketersediaan anggaran, implementasi perencanaan tata ruang kota, berperan aktif dalam mengkoordinasikan dan memberikan penjelasan mengenai proses pengajuan yang terjadi di Kota Padang.