DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap praktek diskriminasi penerapan tarif multiguna oleh pt PLN (persero) dalam jasa penyediaan tenaga listrik untuk pelanggan bisnis dan industri menurut undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (studi kasus putusan KPP

2.5


Oleh : Siti Haryanti

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2016

Pembimbing 1 : Anna Maria Tri Anggraini

Subyek : Business competition law - case study;Discriminatory practices in market control

Kata Kunci : competition, market control, monopoly

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_HK_01012432_Halaman-Judul.pdf 9
2. 2016_TA_HK_01012432_Bab-1.pdf 18
3. 2016_TA_HK_01012432_Bab-2.pdf
4. 2016_TA_HK_01012432_Bab-3.pdf
5. 2016_TA_HK_01012432_Bab-4.pdf
6. 2016_TA_HK_01012432_Bab-5.pdf
7. 2016_TA_HK_01012432_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2016_TA_HK_01012432_Lampiran.pdf

H Hukum Persaingan Usaha mengatur ketentuan hal yang dapat menimbulkan dampak terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Melihat dari dampak monopoli sangat besar secara nasional karena dengan adanya pemusatan ekonomi dalam satu panguasaan pasar dapat menimbulkan diskriminasi terkait penerpan tarif multiguna, maka akan menimbulkan sulit tumbuhnya pelaku usaha tertentu yang baru dibidang tersebut. Pada Jasa penyedianan tenaga listrik untuk pelanggan Bisnis B-3, I-1,I-2, I-3, dan I-4 diwilayah Jawa-Bali periode Januari-Juni 2010 memiliki permasalah apakah tindakan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melanggar Pasal 19 huruf d tentang Melakukan praktek diskriminasi pada pelaku usaha tertentu, pada Undangundang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan apakah pendekatan hukum dengan rule of reason telah tepat, dan untuk menjawab pertanyaan tersebut dilakukan analisis secara normatif terhadap Putusan KPPU No. 6/KPPU-I/2011, dan setelah dilakukan analisis sebenarnya putusan KPPU tidaklah tepat terhadap tidak terbuktinya PT PLN (Persero) dengan tidak melanggar pasal tentang diskriminasi yang sebenarnya diskriminasi bukan hanya terhadap harga yang diterapkan, namun bisa dapat berupa perbedaan sikap, perlakuan, perbuatan dan tindakan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?