Tinjauan yuridis terhadap kegiatan yang dilarang dalam pelayanan jasa taksi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menurut Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
T Tujuan Penelitian: 1). Untuk menggambarkan tindakan KOPSIDARA sebagai salah satu penyedia pelayanan jasa taksi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dengan PT Angkasa Pura (Persero) dalam Putusan Nomor 18/KPPU-I/2009 termasuk kedalam kegiatan yang dilarang dalam hal ini praktek monopoli yang dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan persekongkolan yang dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 2). Untuk mengetahui sanksi yang diberikan dalam putusan KPPU No.Perkara: 18/KPPU-I/2009 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau tidak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, tipe penelitiannya deskriptif, dianalisis secara Kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Pertimbangan KPPU telah sesuai dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1999. Tetapi sanksi yang diberikan tidak tepat karena sanksi terhadap Pasal 19 tidak termasuk kedalam sanksi administratif. Kesimpulan KOPSIDARA telah memenuhi unsur- unsur mengenai praktek monopoli dan sanksi yang diberikan kepada PT.Angkasa Pura I (Persero). Semestinya bukan hanya PT Angkasa Pura I (Persero) yang diberikan sanksi baik administratif maupun ketentuan pidana dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, tetapi berdasarkan fakta - fakta yang ada dalam Putusan Perkara Nomor 18/KPPU-I/2009 KOPSIDARA juga terbukti melanggar Pasal 17 Undang-Undang No 5