DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis mengenai perjanjian tertutup dalam perjanjian KPR RI berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (studi putusan KPPU nomor 5/KPPU-I/2014)

1.0


Oleh : Barnes Rifnaldi Hutagalung

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2016

Pembimbing 1 : N.G.N Renti Maharaini

Subyek : Trade Agreements

Kata Kunci : business competition law, tying agreement, covered agreements, prohibition of monopolistic practices

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_HK_01011073_Halaman-Judul.pdf
2. 2016_TA_HK_01011073_Bab1.pdf
3. 2016_TA_HK_01011073_Bab2.pdf
4. 2016_TA_HK_01011073_Bab3.pdf
5. 2016_TA_HK_01011073_Bab4.pdf
6. 2016_TA_HK_01011073_Bab5.pdf 2
7. 2016_TA_HK_01011073_Daftar-Pustaka.pdf 3
8. 2016_TA_HK_01011073_Lampiran.pdf

T Tying Agreement adalah perjanjian yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. Dalam Perjanjian KPR BRI memuat suatu klausula yang mensyaratkan debitur KPR BRI membeli produk asuransi. Maka permasalahannya adalah apakah klausula Pasal 5 dalam Perjanjian KPR BRI merupakan tying agreement sebagaimana Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan apakah putusan KPPU yang menyatakan klausula tersebut merupakan tying agreement sebagaimana Pasal 15 Ayat (2) sudah tepat atau tidak. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif yang bersifat deskriptif analitis terhadap putusan KPPU dan peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Selain itu sebagai pelengkap juga dilakukan wawancara terhadap seseorang dari tim investigator KPPU dan Akademisi yang kompeten di bidang Hukum Persaingan Usaha. Analisis dilakukan secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Berdasarkan analisis terhadap putusan KPPU dan hasil wawancara diketahui bahwa 1) klausula Pasal 5 dalam Perjanjian KPR BRI terbukti telah memenuhi unsur tying agreement sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, hal ini dapat dibuktikan dengan melihat terpenuhinya semua unsur tying agreement tersebut; 2) putusan KPPU yang menyatakan bahwa klausula Pasal 5 dalam Perjanjian KPR BRI terbukti telah memenuhi unsur tying agreement sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah sudah tepat.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?