Pengadaan tanah untuk pelebaran jalan poros nasional lintas barat dalam wilayah Kabupaten Pangkajene dan kepulauan (penetapan nomor 14/PDT.P/2016/PN.PKJ)
P Pengadaan tanah di Indonesia terjadi di Wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mulai dari Km. 52.00 sampai Km. 84,97 Jalan Poros Pangkajene. Berdasarkan surat rencana penetapan lokasi dilakukan pada tahun 2008 sehingga pengadaan tanah menggunakan ketentuan Perpres Nomor 65 Tahun 2006. Diantara tanah yang akan dibebaskan terdapat tanah dan bangunan milik H. Hamja Coke namun hanya karena tidak terjadinya kesepakatan, ganti kerugian dititipkan di Pengadilan Negeri setempat pada tanggal 19 Februari 2016 dikarenakan masih ada sisa tanah yang belum selesai sehingga proses konsinyasinya menggunakan UU Nomor 2 Tahun 2012. Tujuan penelitian untuk menggambarkan Pengadaan Tanah untuk pembangunan Pelebaran Jalan Poros Nasional Lintas Barat dalam Wilayah Kabupaten Pangkep dan untuk menggambarkan apakah penetapan nomor 14/Pdt.P/2016/PN.PKJ sudah sesuai dengan asas-asas perolehan tanah. Tipe penelitian menggunakan hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif dengan jenis data sekunder. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dengan cara penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan adalah hanya karena tidak adanya kesepakatan maka pemohon menitipkan uang ganti kerugian kepada Pengadilan Negeri Pangkep sehingga bertentangan dengan asas perolehan tanah tidak dibenarkan adanya paksaan dalam bentuk apapun dan oleh pihak siapapun kepada pemegang haknya, untuk menyerahkan tanah kepunyaannya dan atau menerima imbalan yang tidak disetujuinya, termasuk juga penggunaan lembaga “penawaran pembayaran yang diikuti dengan konsinyasi pada Pengadilan Negeri†seperti yang diatur dalam Pasal 1404 KUHPerdata.