Tinjauan yuridis terhadap tukar menukar tanah kas desa (tkd) dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Cigombong - Cibadak (seksi ii)
T Tukar menukar tanah kas desa untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan konsep pengadaan tanah. Kegiatan tersebut salah satunya dilakukan dengan tujuan melaksanakan pembangunan jalan tol. Tukar menukar dalam pengadaan tanah dilakukan terhadap obyek pengadaan tanah yang merupakan barang milik daerah, yaitu barang milik Pemerintah Desa. Hal ini sering menimbulkan permasalahan hukum; Pertama, Apakah tata cara tukar menukar Tanah Kas Desa dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Cigombong-Cibadak (Seksi II) telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Kedua, Bagaimana penetapan ganti kerugian tukar menukar Tanah Kas Desa dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Cigombong-Cibadak (Seksi II). Tipe penelitian yang dipilih menggunakan yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dengan cara penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Kesimpulannya; Pertama, kegiatan tukar menukar tanah kas desa untuk kegiatan pembangunan jalan tol Cigombong-Cibadak (Seksi II) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; Kedua, pemberian ganti kerugian berupa tanah pengganti telah diberikan kepada Pemerintah Desa dengan lokasi yang berdekatan dengan tanah kas desa sebelumnya.