Pengadaan tanah untuk pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung atas tanah hak guna bangunan Milan Kopo Mall berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 (analisis putusan Mahkamah Agung nomor 500 K/PDT/2020)
P Perwujudan pengadaan tanah dalam bentuk fasilitas umum salah satunya adalah pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, namun pada prosesnya tidak dipungkiri selalu ada masalah berkaitan dengan ganti rugi. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah perolehan tanah Hak Guna Bangunan milik Milan Kopo Mall untuk pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; dan Apakah proses penyelesaian ganti rugi berdasarkan Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 500 K/Pdt/2020 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif dengan sifat penelitian deskriptif dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Dengan analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif, dapat diambil kesimpulan perolehan Hak Guna Bangunan Milan Kopo Mall tidak sesuai dikarenakan tidak terpenuhinya asas kesepakatan dalam pelaksanaan musyawarah para pihak, sedangkan penyelesaian ganti kerugian dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 500 K/Pdt/2020 juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 diketahui ganti kerugian yang diterima tidak mencerminkan asas pada pengadaan tanah yaitu asas keadilan dan asas kesejahteraan.