Penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah oleh organisasi masyarakat dari perspektif hak asasi manusia dan prosedur penyelesaiannya (studi penelitian Gereja Santa Clara, Bekasi Utara)
H Hak Asasi Manusia dimulai ketika penandatanganan Magna Charta tahun 1215. Perkembangan hak asasi manusia sangat erat hubungannya dengan perkembangan demokrasi di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Indonesia sebagai negara yang plural tidak luput dari unsur Suku, Agama, Ras, Antar-Golongan (SARA), oleh karena itu banyak pelanggaran HAM di Indonesia yang berunsur SARA, terutama agama yang menjadi keyakinan dan kepercayaan bagi setiap orang. Pelanggaran HAM yang berunsur agama seperti halnya aksi penolakan terhadap pembangunan sebuah rumah ibadah di Bekasi Utara yaitu Gereja Santa Clara, yang dilakukan oleh Organisasi Kemasyarakatan. Pokok permasalahannya adalah apakah penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah oleh organisasi masyarakat dapat dibenarkan menurut peraturan yang berlaku di Indonesia dan bagaimanakah prosedur penyelesaian terhadap penolakan pembangunan rumah ibadah oleh organisasi masyarakat ditinjau dari perspektif hak asasi manusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif bersifat deskriptif, data yang digunakan adalah data sekunder yang didukung oleh data primer dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan analisis dapat disimpulkan, bahwa aksi penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah oleh organisasi masyarakat telah melanggar hukum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia, maka hal tersebut telah melanggar HAM, dan penyelesaian kasus tersebut harus sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006.