(
(E) Hak atas praduga tak bersalah merupakan salah satu hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap individu. Hak tersebut bersifat penting karena merupakan suatu dasar perlindungan bagi hak asasi manusia. Hak atas praduga tak bersalah merupakan salah satu hak dalam kelompok hak atas peradilan yang adil (right to a fair trial). Setelah terpilih menjadi Presiden Filipina pada tahun 2016, Rodrigo Duterte menjalankan suatu operasi pemberantasan narkoba berdasarkan Command Memorandum Circular No. 16-2016, dimana terjadi banyak pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killings). Permasalahan ialah mengenai perlindungan bagi korban extrajudicial killings terkait presumption of innocence, dan tanggung jawab Negara Filipina untuk pelanggaran hak asasi manusia pada operasi pemberantasan narkoba. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dan dengan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan pengaksesan data melalui internet. Analisis data yang dilakukan adalah analisis data secara kualitatif dan penarikan kesimpulan deduktif. Kesimpulan penelitian adalah bahwa presiden Rodrigo Duterte telah melanggar Pasal 14 ayat (2) ICCPR tentang hak atas praduga tak bersalah. Filipina sebagai Negara yang sudah menandatangani dan meratifikasi ICCPR memiliki kewajiban untuk melindungi dan menjamin hak-hak asasi setiap warga negaranya sebagai individu. Filipina memiliki kewajiban untuk memberikan pemulihan yang efektif bagi korban pelanggaran HAM tersebut.