DETAIL KOLEKSI

Analisis terhadap pembatasan perlindungan hak kebebasan berekspresi dalam media sosial menurut hukum HAM Internasional (Studi kasus: Kasus Jerinx SID atas tuduhan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di media sosial)

1.0


Oleh : Aziza Zulia Zaini

Info Katalog

Nomor Panggil : 2021/I/097

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Aji Wibowo

Subyek : International law;Human rights - Law and legislation

Kata Kunci : international law, international human rights law, right to freedom of expression

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TA_SHK_010001700068_Halaman-Judul.pdf
2. 2021_TA_SHK_010001700068_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2021_TA_SHK_010001700068_Bab-1_Pendahuluan.pdf 15
4. 2021_TA_SHK_010001700068_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 37
5. 2021_TA_SHK_010001700068_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf 13
6. 2021_TA_SHK_010001700068_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2021_TA_SHK_010001700068_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2021_TA_SHK_010001700068_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2021_TA_SHK_010001700068_Lampiran.pdf

H Hak kebebasan berekspresi merupakan hak asasi mendasar yang dijamin dan memiliki makna esensial. Meski demikian diakui juga kebebasan berekspresi bukanlah hak absolut dan bisa dibatasi, terlebih dalam penggunaan media sosial yang memiliki perkembangan penggunaan yang pesat, hal ini memicu pada pelaporan kasus postingan Jerinx SID di media sosialnya. Permasalahan yang terjadi dalam kasus ini adalah bagaimana pengaturan mengenai batasan hak kebebasan berekspresi, serta apakah postingan yang dibuat oleh Jerinx SID termasuk melewati batasan hak kebebasan berekspresi dan bagaimana pandangan hukum HAM internasional terhadap kasus ini. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara yuridis normatif, yang bersifat deskriptif, bersumber pada data sekunder yang dianalisis secara kualitatif, dan ditarik kesimpulan dengan metode deduktif. Kesimpulan yang dapat ditarik adalah batasan yang telah diatur oleh hukum HAM internasional pada ICCPR, belum terpenuhi syarat-syaratnya dalam UU ITE di Indonesia, sehingga Pasal pada UU ITE yang menjerat Jerinx SID belum dapat dikatakan sebagai hukum yang sempurna dalam pembatasan hak kebebasan berekspresi.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?