Analisis yuridis terhadap hak untuk hidup (right to life) menurut hukum hak asasi manusia internasional (studi kasus vonis hukuman mati Mary Jane Veloso di Indonesia)
H Hak untuk hidup merupakan hak setiap individu yang sangat penting sehingga termasuk dalam non derogasi (non derogable rights). Namun dalam prakteknya masih ada beberapa negara yang menerapkan hukuman mati. Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Indonesia memvonis mati terpidana narkotika Mary Jane Veloso.Pokok permasalahan skripsi ini ialah apakah kasus hukuman mati Mary Jane Veloso bertentangan dengan hukum HAM internasional, danbagaimana pandangan Pemerintah Indonesia terhadap penegakan HAM, khususnya hak untuk hidup. Guna menjawab permasalahan tersebut maka metode penelitian dilakukan dengan penelitian deskriptif dan menggunakan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan pengaksesan data melalui internet. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan induktif. Dari analisis diperoleh gambaran bahwa hak untuk hidup merupakan hak yang dapat dibatasi melalui adanya penerapan hukuman mati yang dilakukan terbatas sesuai hukum yang berlaku. Dengan demikian dari analisis dapat disimpulkan bahwa vonis hukuman mati terhadap Mary Jane telah sesuai dengan ketentuan ICCPR dan tidak melanggar HAM. Pemerintah Indonesia telah tepat menempatkan hukuman tersebut sesuai aturan baik dalam instrumen hukum HAM internasional maupun hukum nasional terkait narkotika, dengan demikian Pemerintah Indonesia dianggap telah menegakkan HAM.