DETAIL KOLEKSI

Mekanisme pelaporan pajak pertambahan nilai pada PT. Berdikari Pondasi Perkasa

4.5


Oleh : Carel Dwi Nugraha

Info Katalog

Nomor Panggil : 2015_TA_ASP_027120003

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2015

Pembimbing 1 : Murtanto

Subyek : Value added tax;Tax and taxation;Public sector accounting

Kata Kunci : calculation, reporting, Value Added Tax (VAT).

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2015_TA_ASP_027120003-Halaman-Judul.pdf
2. 2015_TA_ASP_027120003_Bab-1.pdf
3. 2015_TA_ASP_027120003_Bab-2.pdf
4. 2015_TA_ASP_027120003_Bab-3.pdf
5. 2015_TA_ASP_027120003_Bab-4.pdf
6. 2015_TA_ASP_027120003_Bab-5.pdf
7. 2015_TA_ASP_027120003-Daftar-Pustaka.pdf
8. 2015_TA_ASP_027120003-Lampiran.pdf

P Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dipungut dan dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Pajak ini dipungut melalui Faktur Pajak. Selisih antara pajak masukan dan pajak keluaran merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan harus disetor ke kas negara. Perhitungan pajak yang terutang yang harus disesuaikan dengan peraturan perpajakan.Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai di PT Berdikari Pondasi Perkasa telah sesuai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?