DETAIL KOLEKSI

Tinjauan pelaksanaan rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan badan pada PT.PRF tahun 2022


Oleh : Priesca Ramadhanty Fachri

Info Katalog

Nomor Panggil : 2023_TA_PJK_024032001057

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2023

Pembimbing 1 : Rubiatto Biettant

Subyek : Fiscal policy;Income tax;Financial statements

Kata Kunci : fiscal reconciliation, corporate income tax payable

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2023_TA_PJK_024032001057_Halaman-Judul.pdf
2. 2023_TA_PJK024032001057_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2023_TA_PJK_024032001057_Bab-1-Pendahuluan.pdf
4. 2023_TA_PJK_024032001057_Bab-2-Kerangka-Teori.pdf
5. 2023_TA_PJK_024032001057_Bab-3-Gambaran-Umum-Perusahaan.pdf
6. 2023_TA_PJK_024032001057_Bab-4-Hasil-dan-Pembahasan.pdf
7. 2023_TA_PJK_024032001057_Bab-5-Kesimpulan.pdf
8. 2023_TA_PJK_024032001057_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2023_TA_PJK_024032001057_Lampiran.pdf

R Rekonsiliasi fiskal adalah proses mekanisme untuk menyesuaikan Laporan Keuangan Komersial yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan ketentuan dan peraturan perpajakan. Dalam Laporan Tugas Akhir ini penulis melakukan tinjauan pelaksaan rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial terhadap pajak penghasilan badan terutang 2022 pada PT PRF. Rekonsiliasi fiskal ini dilakukan dikarenakan adanya perbedaan antara laporan laba rugi berdasarkan standar akuntansi keuangan (SAK) dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Tujuan Laporan Tugas Akhir untuk mengetahui pelaksanaan Rekonsiliasi fiskal yang dilakukan oleh PT PRF dan untuk mengevaluasi pelaksanaan rekonsiliasi fiskal telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penulisan dalam Laporan Tugas Akhir ini menggunakan metode Pustaka dan Metode Wawancara. Berdasarkan hasil pembahasan yang dapat diketahui bahwa PT PRF telah melakukan pelaksanaan Rekonsiliasi Fiskal yang dimana tidak ditemukan ketidak sesuaian dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. PT PRF harus selalu melakukan tinjauan kembali atas Rekonsiliasi fiskal yg telah dibuat sebelum melaporkan PPh badan terutang nya sehingga dapat meminimalisir kemungkinan kesalahan yang terjadi dalam Pajak di PT PRF.

F Fiscal reconciliation is a mechanism process to adjust Commercial Financial Statements that have been prepared based on Financial Accounting Standards (SAK) with tax provisions and regulations. In this Final Project Report, the author reviews the implementation of fiscal reconciliation of commercial financial statements against corporate income tax payable 2022 at PT PRF. This fiscal reconciliation is carried out due to differences between the income statement based on financial accounting standards (SAK) and applicable tax provisions. The purpose of the Final Project Report is to find out the implementation of fiscal reconciliation carried out by PT PRF and to evaluate the implementation of fiscal reconciliation in accordance with applicable tax provisions. The writing in this Final Project Report uses the Library method and the Interview Method. Based on the results of the discussion, it can be seen that PT PRF has carried out the implementation of Fiscal Reconciliation where no discrepancies were found with the applicable tax provisions. PT PRF must always conduct a review of the fiscal reconciliation that has been made before reporting its payable corporate income tax so as to minimize the possibility of errors occurring in taxes at PT PRF.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?