DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis pemberian kredit tanpa agunan melalui program flexi (Studi kasus BNI 46 Cab.Senayan)


Oleh : Ameltia Fitrahati

Info Katalog

Subyek : Bank loans - Law and legislation

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Ramlan Ginting

Kata Kunci : banking, bad credit, unsecured loans.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TS_MHK_110140002_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TS_MHK_110140002_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TS_MHK_110140002_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2018_TS_MHK_110140002_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2018_TS_MHK_110140002_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2018_TS_MHK_110140002_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2018_TS_MHK_110140002_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2018_TS_MHK_110140002_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2018_TS_MHK_110140002_Lampiran.pdf

U Undang-undang Perbankan No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang No. 7 tahun 1992, dalam Pasal 1 Ayat 2 mengenai pengertian bank, yaitu: “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.” Bagaimana prosedur dan kriteria pemberian kredit tanpa agunan sebagai syarat pemberian kredit, Bagaimana penyelesain hukum kredit macet atas pemberian kredit tanpa agunan, dan bagaimana cara menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit tanpa agunan.metode penelitian yang digunakan bersifat normatif ,dimana normatif merupakan informasi yang diperoleh dari kepustakaan yaitu dimana mempelajari sumber - sumber hukum, peraturan perundang - undangan, dan beberapa buku mengenai hukum perbankan dan hukum jaminan utang.keyakinan dari pihak Bank BNI dalam melakukan proses pemberian kredit dimulai dari permohonan kredit, proses analisa kredit, dan proses persetujuan kredit, pihak Bank BNI hanya menerima pinjaman nasabah yang menggunakan payroll dari Bank BNI, penyelesaian hukum atas kredit macet dengan melakukan penjadwalan kembali (reschedulling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring) dalam menjalankan prinsip kehati-hatian Bank BNI 46 mewajibkan penggunaan Asuransi Jiwa kepada nasabah, dikarenakan pemberian bunga yang amat kecil, sehingga terjadi kekhawatiran jika nasabah mengalami kredit macet.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?