DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis terhadap limitasi kepemilikan kartu kredit berdasarkan peraturan Bank Indonesia nomor 14/2/PBI/2012 tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu


Oleh : Widya Permatasari

Info Katalog

Subyek : Credit cards - Law and legislation

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2016

Pembimbing 1 : Endyk M. Asror

Kata Kunci : banking, credit cards

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TS_HK_Tinjauan-Yuridis-Terhadap_Halaman-Judul.pdf
2. 2016_TS_HK_Tinjauan-Yuridis-Terhadap_Bab-1.pdf
3. 2016_TS_HK_Tinjauan-Yuridis-Terhadap_Bab-2.pdf
4. 2016_TS_HK_Tinjauan-Yuridis-Terhadap_Bab-3.pdf
5. 2016_TS_HK_Tinjauan-Yuridis-Terhadap_Bab-4.pdf
6. 2016_TS_HK_Tinjauan-Yuridis-Terhadap_Bab-5.pdf
7. 2016_TS_HK_Tinjauan-Yuridis-Terhadap_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2016_TS_HK_Tinjauan-Yuridis-Terhadap_Lampiran.pdf

K Kartu kredit (credit card) yaitu kartu yang digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual-beli barang dan jasa dimana pelunasan atas penggunaannya dapat dilakukan sekaligus atau secara angsuran. Saat ini pemilik kartu kredit di Indonesia tidaklah sedikit dan sering kali seseorang memegang beberapa kartu kredit sekaligus. Dikeluarkannya PBI No 14/2/PBI/2012 oleh Bank Indonesia dimaksudkan untuk membatasi kepemilikan kartu kredit bagi nasabah dengan pendapatan Rp. 3 Juta – Rp. 10 Juta, karena dalam prakteknya kebanyakan nasabah memegang kartu kredit lebih dari 2 penerbit kartu kredit dan berpotensi menimbulkan masalah. Adapun permasalahan yang dibahas bagaimanakah mekanisme penyesuaian bagi nasabah yang memiliki kartu utama (basic card) lebih dari 2 bank penerbit dengan berlakuknya Peraturan Bank Indonesia No 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan APMK, bagaimanakan Perlindungan Hukum bagi nasabah pemegang kartu kredit. Adapun penelitian dilakukan secara yuridis normatif bersifat deskriptif, data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder serta menggunakan, pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen (library research) dan studi lapangan, analisa data secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Berdasarkan analisis diketahui bahwa mekanisme penyesuaian kepemilikan kartu kredit bagi nasabah yang memiliki kartu utama (basic card) lebih dari 2 penerbit kartu kredit setelah dikeluarkannya PBI No 14/2/PBI/2012 ialah dibagi kedalam 2 lingkup, yaitu Lingkup Area Industri dan Lingkup Bank Indonesia, sesuai dengan kewenangan BI dimana menjadi lembaga yang berwenang dalam mengawasi berjalannya sistem pembayaran di Indonesia, termasuk dalam hal ini mengenai kartu kredit, BI selaku perbankan memiliki departemen khusus untuk mengawasi jalannya perkembangan APMK. Dalam hal perlindungan nasabah, perjanjian karu kredit antara bank dan nasabah dianggap sebagai ketentuan baru yang mengikat sebagai UU, sehingga dapat mengesampingkan ketentuan sebelumnya (dalam hal ini PBI) sampai dengan masa berlaku perjanjian atau kontrak antara nasabah pengguna kartu kredit dan bank selaku penerbit kartu kredit berakhir.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?