DETAIL KOLEKSI

Perlindungan hukum terhadap pengguna kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang tertelan ditinjau berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen: studi kasus putusan Mahkamah Agung nomor 266 K/PDT.SUS­ BPSK/2014


Oleh : Ana Kartika

Info Katalog

Subyek : Bangking law

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Eriyantouw Wahid

Kata Kunci : banking, consumer/customer, atm card trapping

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TS_MHK_110150043_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TS_MHK_110150043_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TS_MHK_110150043_Bab-1_Pendahuluan.pdf 19
4. 2019_TS_MHK_110150043_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TS_MHK_110150043_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 10
6. 2019_TS_MHK_110150043_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TS_MHK_110150043_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TS_MHK_110150043_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TS_MHK_110150043_Lampiran.pdf

T Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar hukum perlindungan bagi konsumen yang kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) nya tertelan di tinjau berdasarkan Undang-undang Hukum perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta bagaimana pertanggung jawaban bank terhadap konsumen/nasabah yang kartu ATM nya tertelan. Dalam penelitian ini penulis membahas tentang perlindungan Konsumen terhadap nasabah yang menggunakan kartu ATM yang kartunya tertelan di mesin ATM antara pihak Evy dengan Bank Mandiri. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Normatif yaitu melakukan studi kepustakaan. Dalam hal ini bahwa Bank tidak mau bertanggung jawab atas kerugian materil yang di alami oleh konsumen / nasabah. Sehingga hal ini tidak sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dan seharusnya bahwa pelaku usaha yaitu dalam hal ini pihak bank tidak di bolehkan untuk memasukkan klasul baku dalam perjanjian antara bank dengan nasabah. Saran dari penulis, bahwa bank perlu meningkatkan lagi edukasi tentang keamanan bertransaksi melalui mesin ATM kepada nasabah agar tidak mengalami masalah dikemudian hari, sehingga dapat juga meningkatkan kesadaran nasabah untuk menggunakan mesin ATM dengan lebih bijak.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?